Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89. Total 83 rekening dari 8 tersangka tersebut dibekukan.
"Jumlah rekening ada 83 rekening dari 8 tersangka," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dimintai konfirmasi, Senin (7/11).
Candra belum membeberkan jumlah nilai yang dibekukan oleh kepolisian. Hal ini disebabkan kepolisian belum menyita uang tersebut. "Nanti ya karena belum kita sita," kata Candra.
"Kita pasti akan konpers melalui humas," sambungnya. Delapan tersangka tersebut adalah AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Lima di antaranya RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
"Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," ucap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Sementara itu, AA berperan sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk terkait skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Kemudian, LSH merupakan direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
"ESI selaku founder Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI," jelas Nurul.
Bareskrim Polri juga sebelumnya memberi sinyal jumlah tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89 akan bertambah. Untuk diketahui, sejauh ini polisi sudah menetapkan 8 tersangka, termasuk Reza Paten.
Polisi mengatakan tersangka Reza Paten belum ditahan. Alasannya, polisi menunggu penahanan tersangka lainnya.