Tangerang, Gatra.com- Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pembunuhan. Pelaku dan korban sesama berprofesi sebagai sopir angkot. Pelaku berinisial H ditangkap di wilayah Lampung Timur Selasa, (1/11/2022) lalu.
Sementara korban berinisial D alias Ompong. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (7/10/2022) lalu di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, melaksanakan rekontruksi terhadap tindakan pidana menghilangkan nyawa orang lain yakni korban berinisial D alias Ompong yang dilakukan oleh teman tersangka berinisial H, sesama sopir angkot 03 jurusan Serpong - Pasar Anyer.
"Dimna dalam rekontruksi ini dilakukan sebanyak 24 adegan," ujar Zain saat rekontruksi di tempat kejadian perkara, Senin (7/11).
"Mulai saat saudara D ketemu dengan H di taman prestasi, sampai yang terakhir pelaku H meninggalkan mobil angkot mobil milik korban, karena ban nya bocor. Jadi seperti itu," sambungnya.
Ia mengatakan motif kejadian tersebut akibat saling cekcok rebutan penumpang di taman prestasi. Dimana korban ditutupi jalannya oleh pelaku, sehingga korban merasa si pelaku ini mengajak ribut.
"Kemudian setelah pada 7 Oktober pada saat saudara D menjemput saudara H diajak duel, dan mencari tempat yang sepi. Tempatnya disini," katanya.
Zain menjelaskan korban mendapatkan kurang lebih ada lima luka tusukan maupun goresan akibat benda tajam. Menurutnya, tidak ada perencanaan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dalam rekontruksi tajam tersebut terlihat korban tidak ada membawa senjata, namun hanya menggunakan kayu untuk menyentuh korban. Sementara pelaku menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur yang telah disiapkan.
"Kalau untuk perencanaan pembunuhan tidak ada, sehingga untuk pelaku kita jerat pasal 338 KUHP, dimana ancaman 15 tahun penjara," katanya.