Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Arif Rachman Arifin mengaku siap untuk menghadapi sidang lanjutan terhadap kliennya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Persidangan tersebut dilanjutkan, pasca majelis hakim dalam persidangan Selasa (8/11), memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang mereka ajukan pada Jumat (28/10) silam. Sidang pembuktian (pemeriksaan saksi) akan dilakukan pertama (pada tanggal) 18 November.
"Jadi, kami more than ready bisa dibilang, untuk kita melakukan pembuktian," ujar Pengacara Arif Rachman Arifin Junaedi Saibih, saat ditemui awak media, pasca sidang putusan sela terhadap kliennya, Selasa (8/11).
Junaedi mengatakan, pihaknya juga telah mempersiapkan materi dari poin-poin yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan hari ini, untuk nantinya mereka bawakan dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi mendatang.
"Beberapa hal dari apa yang disampaikan oleh majelis, berkaitan dengan argumentasi kami di dalam eksepsi itu, juga nanti kami siapkan dalam pemeriksaan silang yang kami lakukan mulai tanggal 18 November nanti," tutur Junaedi.
Untuk diketahui, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Arif Rachman Arifin.
Penolakan tersebut diputuskan berdasarkan temuab majelis hakim bahwa alasan eksepsi kuasa hukum Arif, yang menyebut bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Dengan demikian, majelis hakim pun memutuskan agar sidang terhadap perkara tersebut dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi, yang akan mulai rilaksanakan pada Jumat (18/11) mendatang, pada pukul 09.00 WIB.