Home Hukum Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Arif Rachman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, majelis hukum mendapati bahwa alasan eksepsi kuasa hukum Arif, yang menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, telah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Baca Juga: AKBP Arif Rachman Didakwa Hancurkan Barang Bukti Kematian Brigadir J

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi penasihat hukum terdakwa menjadi tidak beralasan, dan karenanya haruslah ditolak," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel, dalam sidang pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (8/11).

Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, Hakim Ketua pun menegaskan bahwa persidangan tersebut akan dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya. Di samping itu, Ahmad Suhel juga menyatakan bahwa besarnya biaya perkara akan ditentukan bersamaan dengan putusan akhir.

Dengan demikian, majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan atas perkara tersebut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Chuck Putranto Sempat Diamuk Ferdy Sambo Gegara Ini

"Dengan dibacakannya putusan sela tadi, di mana eksepsi ditolak dan perkara dilanjutkan, untuk berikutnya adalah [agenda] mendengarkan keterangan saksi," jelas Ahmad Suhel setelah mengetuk palu dalam persidangan tersebut.

Pada akhir sidang putusan sela tersebut, Ahmad Suhel menyatakan bahwa sidang pemeriksaan saksi atas nama Arif Rachman Arifin pun diputuskan majelis untuk ditunda hingga Jumat (18/11) mendatang, pada pukul 09.00 WIB.

129