Kebumen Gatra.com- Motif cemburu jadi pemicu sebut saja Anak Neraka alias AN, 46 tahun, menganiaya temannya hingga tewas. AN menganiaya temannya bernama Sarijan, 46 tahun, hingga tewas (04/11). Peristiwa itu sempat viral di aplikasi perpesanan WhatsApp, dimana dalam video yang beredar ada seorang pria berdarah akibat senjata tajam.
Polisi yang bergerak cepat dan menangkap AN, warga Desa Weton Kulon, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Sedangkan korban merupakan warga Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.
Berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen, pria yang bekerja sebagai sopir itu mengaku sakit hati karena wanita selingkuhannya juga dekat dengan korban.
Karena hal itu, pertemanan antara tersangka dan korban pun menjadi renggang. Bahkan menurut pengakuan tersangka, korban Sarijan pernah mendatangi rumah tersangka dan marah-marah karena urusan asmara segitiga itu.
"Kurang lebih, sebulan sebelum kejadian penganiayaan, korban sempat datang ke rumah tersangka marah-marah, karena persoalan itu (cinta segitiga)," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha dalam rilis media, Senin (07/11).
Akibat kejadian itu, tersangka yang sakit hati lalu menaruh dendam pada korban. Puncak emosi korban terjadi pada Jumat lalu, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu tersangka menghampiri korban yang sedang membongkar muatan ubi cilembu di Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, berniat membuat perhitungan dengan korban.
Tersangka yang sudah emosi lalu mengambil batang besi di dekat lokasi, ia menggertak korban karena kejadian beberapa waktu lalu. Saat mulai terjadi cekcok, salah seorang warga yang melihat, berhasil melerai, kemudian tersangka pergi dan korban pun melanjutkan pekerjaannya.
Akan tetapi, tersangka yang masih belum puas kembali mendatangi korban saat sendirian. Tanpa banyak kata, AN melakukan penganiayaan pada Sarijan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya.
"Akibat penganiayaan, korban mengalami luka sobek pada beberapa bagian tubuhnya. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan karena kehilangan banyak darah," jelas Aiptu Catur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 353 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Tersangka masih kita periksa. Penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi serta bukti-bukti di lapangan. Sampai saat ini pemeriksaan belum selesai," pungkas Aiptu Catur.