Home Hukum Rekaman Komunikasi di Hari Pembunuhan Brigadir J Hilang

Rekaman Komunikasi di Hari Pembunuhan Brigadir J Hilang

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyoroti hilangnya rekaman komunikasi dalam Call Detail Record (CDR) penyedia layanan Telkomsel, tepat pada hari kematian Brigadir J, yakni pada Jumat (8/7).

Hilangnya catatan komunikasi tersebut, terungkap ketika Ronny Talapessy menanyai saksi Officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler Bimantara Jayadiputro terkait rentang waktu rekaman komunikasi yang pihak Telkomsel serahkan kepada tim penyidik kepolisian.

"Saudara sampaikan bahwa data yang diminta oleh penyidik dari tanggal berapa ke tanggal berapa?" tanya Ronny, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, pada Senin (7/11).

Bimantara pun mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan data rekaman komunikasi dalam jangka periode 1 - 14 Juli 2022. Dengan demikian, seharusnya, rekaman komunikasi pada hari pembunuhan Brigadir J, yakni pada 8 Juli 2022 juga ada dalam data Telkomsel tersebut.

Kendati demikian, pihak Kuasa Hukum Bharada E menyatakan bahwa pihaknya justru tidak mendapati rekaman yang tercatat pada tanggal tersebut.

"Seperti itu memang tidak ada di sistem," jawab Bimantara ketika ditanyai mengenai hilangnya data tersebut.

Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya melakukan relly query berdasarkan nomor telepon, sebelum akhirnya melacak data rekaman percakapan dengan memasukkan tanggal spesifik. Dengan kata lain, Bimantara menegaskan bahwa tugas pihaknya hanyalah melakukan query terhadap data rekaman tersebut.

"Hasilnya, apa yang (tampak) ada di sistem, itu yang ditampilkan," kata Bimantara lagi.

Mendengar penjelasan itu, Ronny pun seolah tak puas. Ia kembali menanyai Bimantara mengenai data rekaman komunikasi pada hari penembakan tersebut yang mana tak tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bimantara.

"Jadi tanggal 8 tidak ada sama sekali?" tanya Ronny kembali memastikan.

"Kalau memang tidak ada, berarti tidak ada," jawab Bimantara singkat.

Untuk diketahui, selain Bimantara dari pihak Telkomsel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA Viktor Kamang, dalam persidangan tersebut.

Viktor pun bersaksi bahwa pihaknya tak dapat merekam percakapan yang dilakukan via aplikasi pihak ketiga seperti WhatsApp. Pihaknya juga tak dapat menampilkan data dari pemilik nomor telepon prabayar, sebagaimana tertera dalam peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Bimantara dalam kesaksiannya, pada sesi persidangan yang sama.

156