Home Hukum Sahabat Haryadi Suyuti Divonis Lebih Berat dari Tuntutan KPK di Kasus Suap IMB

Sahabat Haryadi Suyuti Divonis Lebih Berat dari Tuntutan KPK di Kasus Suap IMB

Yogyakarta, Gatra.com– Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan terhadap Direktur PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika dalam tindak pidana korupsi. Selain penjara, Dandan juga diminta membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara.

Vonis yang lebih berat enam bulan dibanding tuntutan jaksa KPK pada sahabat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ini karena terdakwa bersama Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nasihono menyuap Haryadi.

Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setyadi menyebutkan hal yang memberatkan Dandan antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Djauhar dalam amar putusan di Ruang Garuda PN Yogyakarta, Senin (7/11) siang .

Sebelum Dandan, Oon dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta pekan lalu. Keduanya terlibat dalam kasus kasus suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon Kota Yogyakarta pada Haryadi Suyuti.

Atas vonis ini, Dandan yang hadir secara online dari gedung KPK di Jakarta menyatakan pikir-pikir.

Pengacara Dandan, Layung Purnomo, menyatakan pihaknya menghargai apapun keputusan vonis dari hakim. Namun dari kasus ini ia menyatakan ada hal-hal yang harus digarisbawahi dan akan dibahas dengan kliennya.

“Klien kami tidak ditangkap saat OTT oleh KPK pada 2 Juni. Klien kami ditetapkan tersangka pada 22 Juni sesudah dua kali diperiksa menjadi saksi. Kedua, klien kami merupakan sahabat lama Haryadi sejak 2006, jauh sebelum menjadi wali kota. Apakah seorang sahabat ketika menjabat tidak boleh ditemui? Nantinya kan soal outputnya seperti apa,” jelas Layung.

Selain itu, IMB yang didapat kliennya tidak menyalahi aturan. Pasalnya, dari berbagai aturan di Kota Yogyakarta, batasan ketinggian bangunan bervariasi mulai dari 38,42 sampai 45 meter.

“Nah, dari IMB yang diperoleh, rekomendasi yang diberikan ketinggian bangunan 32 meter dan klien kami belum berinvestasi apapun atas izin itu. Dari segi kacamata bisnis, ketidaksinkronan peraturan ini sangat tidak menguntungkan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Oon melalui Dandan memberikan Haryadi sejumlah uang dan barang dalam rentang waktu tahun 2019-2022.

Uang dan barang itu berupa Rp20 juta; satu unit sepeda listrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6FATTIE Carb/CMLN 95218-572, mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc, dan uang US$ 20.450.

Ia juga disebut telah memberikan US$ 6.808 kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta untuk maksud yang sama.

802