Home Hukum Sidang lanjutan Bharada E dan Ricky-Kuat, Hadirkan 12 Saksi

Sidang lanjutan Bharada E dan Ricky-Kuat, Hadirkan 12 Saksi

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Nantinya, ada sebanyak 12 orang saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Terkait dengan agenda persidangan hari ini, yang akan diperiksa adalah dua belas saksi, tetapi kami belum mendengar berapa saksi yang (pastinya) akan dihadirkan," jelas Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat ditemui awak media, di depan ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Adapun, kedua belas saksi tersebut antara lain:

1. Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

2. Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

4. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

5. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

6. Saksi Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)

7. Saksi Raditya Adhiyasa (freelance di biropaminal)

8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)

9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)

10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)

11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)

12. Sadam (Driver Ferdy sambo)

Ronny mengatakan, pada prinsipnya, keterangan saksi-saksi yang hadir pada persidangan hari ini, Senin (7/11), akan menjadi penting bagi kliennya. Ia pun menggarisbawahi kehadiran saksi dari pihak bank, yang diharapkannya dapat membuktikan kebenaran atas sanggahannya dalam penyidikan silam, mengenai tidak adanya perpindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening kliennya.

"Sempat disampaikan di publik, bahwa pemindahan uang dari rekening Almarhum Yosua kepada klien kami, itu kami sudah bantah di penyidikan. Semoga dengan persidangan hari ini, bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening klien kami," jelas Ronny dalam kesempatan yang sama.

Tak hanya itu, Ronny juga akan menggali keterangan saksi dari pihak ambulans, terkait keterlibatan Bharada E dalam pemanggilan ambulans. Ia juga mengatakan, akan menggali keterangan dari saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo mengenai posisi Bharada E di mata hukum.

"Diharapkan, dengan adanya persidangan hari ini, menempatkan posisi dari Bharada E atau Richard Eliezer, bahwa dia hanya sebagai alat, atau sebagai diterimanya perintah jabatan dari Ferdy Sambo," lanjutnya.

Sebagai informasi, dalam persidangan hari ini, sidang terhadap Bharada E akan digabungkan dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. Hal itu sesuai dengan keputusan majelis hakim pada persidangan, pada Rabu (2/11), yang menegaskan penggabungan tersebut.

"Saudara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ini akan kita gabung dengan sidangnya Eliezer," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, pada Rabu (2/11) lalu.

201