Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengkritisi kebijakan pemerintah menaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada periode 2023 dan 2024. Politis Partai Golongan Karya (Golkar) itu menilai kebijakan pemerintah tersebut hanya keputusan sepihak yang akan menyudutkan nasib petani tembakau.
“Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah memedulikan jeritan aspirasi petani tembakau maupun buruh IHT (industri hasil tembakau),” ujar Misbakhun dalam keterangannya yang diterima Sabtu (5/10).
Menurutnya kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap kenaikan CHT dalam tiga tahun terakhir begitu eksesif. Ia pun memerinci CHT pada 2020 sudah naik hingga 23%. Kemudian, pada 2021 CHT naik 12,5% dan tahun ini CHT naik 12%.
Baca juga: Pemerintah Susun Roadmap IHT Nasional, Petani Tembakau Minta Dilibatkan
“Sudah empat tahun berturut-turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk karena mereka harus menghadapi harga hasil panen yang anjlok dan penyerapan di pasar yang lambat,” ungkapnya.
Selain itu, anggota DPR dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu juga menyebut tingginya tarif CHT akan membuat perusahaan IHT mengurangi produksi. Akibatnya, pengusaha akan mengurangi pembelian bahan baku tembakau dari petani.
“Mohon dicatat bahwa 95% tembakau yang dihasilkan petani itu untuk bahan baku rokok. Jadi, salah satu penyebab kerontokan ekonomi petani tembakau selama lima tahun ini adalah dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi,” tuturnya.
Ia pun menentang tindakan Sri Mulyani menaikkan CHT saat gejolak ancaman resesi ekonomi yang masih tinggi. Ia menuding sikap Sri Mulyani menaikan CHT ini sebagai fait accompli.
Baca juga: Kerap Dapat Stigma Negatif, IHT Butuh Perlindungan dan Kepastian Hukum
Misbakhun merujuk pada Pasal 5 ayat (4) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurutnya, dari beleid itu pemerintah seharusnya menyampaikan rencana kenaikkan CHT terlebih dahulu kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.
Begitupun hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR pada 26 September 2022 lalu. Rapat itu memberi mandat kepada Komisi XI DPR untuk membahas kenaikan dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR RI 29 September lalu.
Karena itu, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu menganggap kebijakan tersebut merupakan bagian dari penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai dalam RAPBN 2023.
“Faktanya, pemerintah tidak melibatkan DPR dalam perumusan kenaikan tarif cukai itu,” ujar Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun memastikan Komisi XI DPR akan memanggil Menkeu Sri Mulyani untuk menjelaskan kebijakan soal kenaikan CHT tersebut.
“Komisi XI dengan kewenangannya akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut,” tegas Misbakhun.