Home Hukum IPW Minta Masyarakat Tak Gentar Kritik Polisi

IPW Minta Masyarakat Tak Gentar Kritik Polisi

Jakarta, Gatra.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta masyarakat agar tidak takut mengkritik Polri guna mengimplementasikan peran publik dalam meningkatkan kinerja kepolisian.

"Soal pengawasan oleh masyarakat jangan takut," kata Sugeng dalam keterangannya pada Sabtu (5/11).

Sugeng menilai bahwa Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, saat ini tidak antikritik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan IPW sejak 2021, serangan demi serangan kepada institusi Polri diterima dengan baik sebagai kritik yang membangun.

"Kami meneliti selama Pak Listyo menjadi Kapolri, memang ada yang tahun 2021 itu ada yang ditangkap pengkritik, kemudian diperintahkan untuk lepas. Itu biasanya oleh kepolisian-kepolisian di wilayah. Kritik sekeras apa pun sekarang didengar dan diterima tanpa serangan balik," ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng menyinggung kasus penegakan hukum terhadap seorang pengacara yang dikenal menjadi pengkritik Polri, yakni Alvin Lim. Sugeng menegaskan bahwa Penangkapan terhadap Alvin Lim pada Oktober lalu di Bareskrim Polri bukan oleh polisi, melainkan oleh jaksa terkait kasus lain.

Alvin Lim melontarkan kritik yang dapat dijadikan bahan untuk melakukan serangan balik bagi Polisi.

"Justru ada satu orang ya, Alvin Lim ditangkap tapi bukan oleh polisi, tapi oleh kasus lain, bahkan dia menyerang polisi habis-habisan. Pak Sisno Adiwinoto, Ketua Purnawirawan Polri, mengusulkan supaya dilakukan tindakan pelaporan oleh polisi, tapi tidak dilakukan sampai sekarang. Jadi, artinya memang Pak Kapolri program mendengar masyarakat itu, tidak antikritik, memang dijalankan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, IPW turut mengamini pembentukan suatu instrumen yang dapat melegitimasi tindakan Kapolri agar diikuti seluruh jajarannya. Harapannya, ke depan Polri dapat menjadi institusi yang benar-benar antikritik.

"Tapi ini betul harus dibentuk dalam satu instrumen, setidaknya surat perintah begitu kepada seluruh pimpinan, bahwa kritik tidak boleh dibalas dengan pelaporan pidana," tuturnya.

 

 

 

131