Banjarmasin, Gatra.com - Ombudsman RI akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani di beberapa daerah di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut bahwa penggunaan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi kedepan seperti dipaksakan, sebagaimana terbitnya Surat Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) perihal Penyaluran Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani Nomor tanggal 21 September 2022.
Surat tersebut mengamanatkan dalam penebusan pupuk bersubsidi per 1 Oktober 2022 menggunakan Kartu Tani, yang kemudian dilakukan pengunduran waktu menjadi 1 Januari 2023.
“Sekedar contoh kasus, lebih dari 310 ribu petani di Kalimantan Selatan, baru sekitar 200 ribu orang yang mendapatkan Kartu Tani. Artinya masih ada 110 ribu lebih orang yang belum mendapatkan Kartu Tani,” kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (4/11).
Yeka menganjurkan seharusnya ada evaluasi terkait pendistribusian Kartu Tani, mengingat dari Januari hingga Oktober 2022, karena baginya tidak mungkin tersalurkan jika masih ada pekerjaan mendistribusikan 110 ribu Kartu Tani dalam waktu kurang dari dua bulan.
Yeka menitikberatkan permasalahan penyaluran Kartu Tani jika tidak diselesaikan, maka akan berdampak terhadap mandegnya penerapan program Subsidi Langsung Pupuk (SLP) di tahun 2024.
Ia juga menyarankan pihak Kementan harus mempersiapkan secara matang-matang validasi pendataan penerima pupuk bersubsidi yang tepat sasaran.
Selain itu, perlu adanya pengambilan kebijakan melalui prosedur bottom up terkait keseragaman jenis pupuk yang disalurkan, sehingga petani lokal khususnya kelompok tani hortikultura dapat mengusulkan komoditas pupuk subsidi yang diperoleh.