Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara soal diagram dugaan keterlibatan petinggi Polri yang memeras pelapor kasus penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.
Menurut Mahfud, hal itu menjadi kewenangan Polri untuk menindaklanjutinya.
"Itu biar diurus oleh polisi," kata Mahfud MD singkat usai acara diskusi ilmiah bertajuk 'Pemikiran Geopolitik Bung Karno dalam Suara Kebangsaan' di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).
Baca juga: Kompolnas Janji Dalami Dugaan Keterlibatan Andi Rian Djajadi Soal Diagram Pemerasan
Diagram yang menggambarkan polisi memeras pengusaha Tony Sutrisno telah ramai dibahas dan direspons sejumlah pihaknya belakangan ini.
Meski Tony Sutrisno telah mengakui adanya pemerasan tersebut. Namun, belum mendapatkan tanggapan dari pihak Mabes Polri dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam diagram, Tony Sutrisno diperas senilai Rp4 miliar oleh polisi setelah membuat laporan atas kasusnya, yakni dugaan penggelapan dan penipuan dua arloji merk Richard Mille seharga Rp77 milliar. Alur diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri.
Baca juga: DPR Desak Usut Dugaan Keterlibatan Petinggi Polri Peras Korban Penipuan Richard Mille
Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar.
"Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun Demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok gak diselidiki," tulis diagram.