Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa TW dari swasta dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016–2020.
Kepala Pusat Penenerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (4/11), mengatakan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa TW sebagai saksi.
“Saksi atas nama tersangka KJH, tersangka H, dan tersangka JS,” Ketut menjelaskan soal status pemeriksaan TW pada hari ini.
Baca Juga: Wanita Emas Dikemas Kejaksaan, Menjerit Keras Masuk Mobil Tahanan, Tersandung Waskita Beton
Selain TW, Kejagung juga memeriksa dua orang pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang. Pertama, Kepala DPMPTSP inisial S dan Kepala Bidang Perizinan Usaha inisial DT.
“Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast,” katanya.
Sama seperti pemeriksaan para saksi sebelumnya, lanjut Ketut, pemeriksaan saksi TW, S, dan DT untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 4 orang tersangka, yakni AW selaku ?mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016–2020.
Kemudian, AP selaku General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016– Agustus 2020, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk., dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kejagung telah menahan mereka.
Setelah itu, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka, yakni Kristadi Juli Hardjanto (KJ) selaku mantan karyawan PT Waskita Beton Precast, Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), Hasnaeni (H) alias Wanita Emas; dan Jarot Subana (JS) selaku Dirut PT Waskita Beton Precast.
Ketut menjelaskan, kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut, yakni PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016–2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
Perbuatan tersebut dengan cara melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga: Kejagung: Total Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast Tujuh Orang
PT Waskita Beton Precast kemudian membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001 (Rp2,5 triliun),” katanya.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.