Home Nasional Kemendag Buka Suara Soal Pernyataan BPOM Terkait Impor Bahan Baku Obat Sirup

Kemendag Buka Suara Soal Pernyataan BPOM Terkait Impor Bahan Baku Obat Sirup

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perdagangan mengaku belum mengatur importasi bahan baku obat-obatan yang diduga penyebab gagal ginjal akut karena produk tersebut belum masuk ke dalam kategori larangan terbatas (lartas).

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut bahan baku pelarut obat-obatan tersebut yakni (PG) dan (PEG) masuk ke Indonesia tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI BPOM), melainkan Kemendag.

"Bahan baku obat-obatan seharusnya Pharmaceutical Grade lah yang harus dapat SKI dari BPOM. Tapi, khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, istilahnya non-lartas," kata Penny dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX, Rabu (2/11) kemarin.

Menanggapi hal itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Didi Sumedi mengatakan bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG) baru diusulkan untuk segera masuk ke dalam daftar lartas dan diatur importasinya. Belakangan, bahan baku obat tersebut diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

"Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat pemerintah saat ini tengah membahas usulan importasi PG dan PEG," ujar Didi Sumedi dalam keterangannya.

Adapun pembahasan memasukkan PG dan PEG ke dalam daftar importasi lartas melibatkan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Ia menyebut produk kimia PG memiliki kode (HS 29053200) dan PEG (HS 34042000).

"Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," ungkap Didi.

Lebih lanjut, ia menyebutkan peraturan-peraturan importasi produk-produk kimia yang diduga tercemar dan menjadi bahan penyebab gagal ginjal akut. Aturan tersebut antara lain;

-Importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400) diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia dengan lartas Surat Keterangan Impor (SKI) yang diterbitkan oleh BPOM.

-Importasi Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500) diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 29 Tahun 2017 dengan izin impor (lartas) berupa Surat Keterangan Impor (SKI) yang diterbitkan oleh BPOM.

-Importasi Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100) untuk jenis Etilen Glikol (CAS number 107-21-1) diatur dalam PP No. 74/2001 dengan izin impor (lartas) berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang diterbitkan oleh KLHK;

-Importasi Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) untuk jenis Dietilen Glikol (CAS number 111-46-6) diatur dalam PP No. 74/2001 dengan izin impor (lartas) berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

296