Jakarta, Gatra.com – Menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dan mencegah beredarnya hail tembakau (HT) atau rokok ilegal, Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi gempur rokok ilegal. Operasi ini dilakukan Bea Cukai di berbagai wilayah, masing-masing di Banjarmasin, Sampit, dan Rembang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini diwujudkan dengan penindakan, sosialisasi, dan edukasi rokok legal dan ilegal,” kata Hatta.
Di Banjarmasin, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melakukan operasi gempur rokok ilegal ke warung dan toko penjual rokok eceran di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Martapura, Bati-bati, Anjir, dan Astambul. Kegiatan ini dilakukan selama kurang lebih satu bulan yaitu sejak tanggal 16 September hingga 16 Oktober 2022.
Dalam operasi ini Kanwil Bea Cukai Kalbagsel berhasil mengamankan belasan ribu batang rokok ilegal jenis sigarat kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos berbagai merek.
Masih dalam satu wilayah, Bea Cukai Sampit juga melakukan dua kali operasi serupa. Operasi pertama dilakukan di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan. Sedangkan operasi kedua dilakukan Bea Cukai Sampit bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (26/10).
Hatta menjelaskan bahwa identifikasi keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, atau menggunakan lampu UV.
“Secara kasat mata pita cukai palsu berbeda dengan pita cukai asli, hal ini dapat disimak melalui warna, serat kasat mata, watermark, dan hasil cetakannya,” imbunya.
Terakhir di Rembang, Bea Cukai Kudus melaksanakan operasi pasar (Opsar) dan sosialisasi terkait rokok ilegal di Pasar Sulang (26/10). Dalam kegiatan ini Tim melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pemilik toko tentang cara mengenali rokok ilegal dan ciri-ciri pita cukai asli.
“Diharapkan dengan semakin giatnya operasi dan luasnya penyebaran informasi terkait rokok ilegal dapat menekan peredaran rokok ilegal, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai,” tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI