Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan vaksin Covid-19 buatan dalam negeri, yakni Inavac yang dikembangkan Universitas Airlangga bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia telah layak digunakan selepas mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).
Baca Juga: Khofifah Bangga Vaksin Merah Putih Dikembangkan Peneliti Dalam Negeri
"Badan POM mengumumkan informasi adanya persetujuan penggunaan emergency authorization dari vaksin Covid-19 produksi dalam negeri dengan nama Inavac atau dikenal juga sebelumnya dengan vaksin Merah Putih," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Jumat (4/11).
Lebih lanjut, Penny menerangkan bahwa berdasarkan hasil uji klinik, Inavac dapat digunakan sebagai vaksin Covid-19 primer atau sebagai vaksin dosis pertama dan kedua dalam interval waktu penggunaan 28 hari. Hanya saja, Inavac hanya boleh digunakan untuk orang berusia 18 tahun ke atas.
"Dengan disetujuinya emergency use authorization untuk Inavac atas nama PT Biotis Pharmaceutical Indonesia untuk vaksinasi primer pada dewasa usia 18 tahun ke atas maka ini sudah mulai kita mendukung cita-cita bangsa Indonesia dalam kemandirian vaksin Covid-19 di dalam negeri," ujar Penny.
Dalam kesempatan itu, Penny menegaskan bahwa BPOM telah mengawal proses pembuatan vaksin Inavac dari awal hingga vaksin itu mampu memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Baca Juga: Bertemu dr Terawan, Ganjar Dukung Vaksin Nusantara
"Badan POM mengikuti bagaimana perjuangannya dari awal. Mudah-mudahan ke depan proses produksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami kawal tentunya," tuturnya.