Jakarta, Gatra.com- Polri akan memeriksa direktur PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries. Perusahaan tersebut diduga memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"Yah semua pasti kita lakukan pemeriksaan hasilnya nanti kita lakukan gelar perkara dulu," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto pada Jumat, (4/11).
Pipit menjelaskan gelar perkara tersebut akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung. Namun, Pipit tidak memerinci kapan gelar perkara dilakukan. "(Gelar perkara) Setelah pemeriksaan selesai," singkat Pipit.
Polisi melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi dari PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries. Kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan penyitaan terhadap beberapa produk dari PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries.
Menurut Pipit, polisi ingin segera mendapat kejelasan dalam penanganan kasus cemaran obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang mengakibatkan gagal ginjal akut. Pihaknya juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti guna melakukan uji sampel.
"Mudah-mudahan minggu ini ada kejelasan, kita kan juga membawa sampel baru juga dari bahan-bahan baku, kan ada beberapa drum yang kita cek," sebut Pipit.
Pipit mengatakan PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries sudah berhenti beroperasi lantaran tengah dalam proses penyidikan.