Jakarta, Gatra.com – Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung mengatakan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah mengembalikan dana sejumlah Rp30 triliun hanya klaim tanpa bukti.
"Katanya, saksi M sudah mengembalikan dana Rp30 triliun, nyatanya enggak ada bukti pengembaliannya. Dalam Excel pun enggak ada,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (4/11).
Baca Juga: JPU Syahnan Tanjung: KSP Indosurya Itu Menghimpun Banyak Sekali Dana Bank Gelap
Bukannya mengembalikan dana kepada nasabah, lanjut Syahnan, yang ada adalah pihak KSP Indosurya menampung Rp36 triliun. “Jadi sebenarnya nasabah belum terima uangnya," ungkap dia.
Selain itu, lanjut Syahnan, bukti yang dibawa oleh saksi S juga tidak membuahkan hasil karena tidak ada hitungan pengembalian dan mekanisme keuangan secara terperinci serta kepada siapa nasabah yang diberikanpun tidak dikuak.
“Sedangkan yang Rp6 triliun juga enggak dijelasin sama saksi M,” ujarnya.
Syahnan menambahkan, hal tersebut tidak bisa disaksikan oleh para pengurus Indosurya karena aliran uang tersebut sudah mengalir ke mana-mana, bahkan keluar dari anggota nasabah.
“Babak belur karena begitu mereka himpun lalu mereka alihkan melalui aset, lari ke luar atau ke mana-mana sehingga menjadi macet semua uang nasabah tadi,” katanya.
Atas dasar itu, Syahnan mempertanyakan keabsahan kinerja dari KSP Indosurya. Menurutnya, maksud dan tujuan koperasi ini bukan untuk koperasi dan nasabah sebagaimana ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan terkait koperasi, melainkan untuk kepentingan pribadi para petinggi.
Baca Juga: Kerugian 106T, Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Sampai Gila
“Ya kan dana yang dihimpun itu banyak, setelah terhimpun ada yang macet. Nah, kenapa tuh macet karena tidak sesuai sasaran koperasi dan semua uang itu enggak terarah alirnya,” kata Syahnan.
Ia melanjutkan, nasabah yang dijanjikan iming-iming menarik adalah yang menjadi korban. Banyak yang dijanjikan dan hal tersebut dilakukan untuk gali lobang tutup lobang.