Jakarta, Gatra.com - Kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya dan June Indria masih terus berlanjut. Kasus ini semakin besar ketika karyawan Indosurya di-PHK massal, hingga akhirnya setelah ditelusuri KSP Indosurya ini membuat nasabahnya merugi hingga triliunan rupiah.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum mengundang 8 orang saksi pengurus KSP Indosurya yang akan dimintai keterangan lebih lanjut, sang terdakwa Henry Surya juga turut hadir di persidangan namun secara online di Ruang Sidang Rutan Salemba, Kamis (4/11).
Delapan saksi tersebut ialah Florance, Mila, Sonia, Yeni, Hermania, Lidina, Toni dan Jawari, diawal sidang para saksi disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing.
Baca juga: Israel Serang Bandara Damaskus, 5 Tentara Tewas
"Saya bersaksi akan berkata sejujurnya" ucap mereka saat disumpah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain itu, Henry Surya yang hadir secara online juga menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani sidang hari ini dan dalam kondisi sehat.
Sebagai informasi, Henry Surya dan June Indria pun didakwa pada 20 September 2022. Keduanya didakwa melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa seizin Bank Indonesia.
Baca juga: Pengunjuk Rasa Pro Hijab di Iran Kecam Perusuh sebagai Antek Israel
Jaksa mengatakan kasus ini berawal pada 2012. Henry disebut jaksa membuat modus pengumpulan dana dengan modus mendirikan koperasi simpan pinjam.