Home Hukum Polri Sita Rumah Tersangka Penipuan Rionald Anggara

Polri Sita Rumah Tersangka Penipuan Rionald Anggara

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah dan menyita rumah tersangka penipuan, Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pada hari Rabu tanggal 2 November 2022, sekitar pukul 10.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB, telah dilaksanakan penggeledahan di rumah tersangka RAS di Kembangan, Jakarta Barat, terkait dengan penyidikan TPPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat, (4/11).

Usai menggeledah, polisi menyita sejumlah barang bukti. Bukti itu disita karena diduga merupakan hasil kejahatan.

"Adapun barang bukti yang diduga hasil kejahatan dan dilakukan penyitaan antara lain pertama sebidang tanah beserta bangunan rumah, 1 unit alat musik, TV LED, dan dua unit mobil," beber Nurul.

Selain itu, Nurul menyebut penyidik telah memeriksa 15 saksi. Kemudian, memeriksa satu saksi ahli.

"Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara TPPU untuk dikirimkan kepada Kejaksaan," kata Nurul.

Rionald ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia pada Senin, (8/8). Dia ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri pada Rabu malam, (31/8).

Berkas perkara penipuan Rionald telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas itu lengkap alias P-21 pada (26/10).

Polisi langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Rionald kini menjadi tahanan Kejaksaan, namun dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara TPPU Rionald. Sama halnya dengan berkas pidana penipuan, penyidik akan melimpahkan berkas perkara TPPU ke Kejaksaan bila telah rampung. 
 

155