Jakarta, Gatra.com - MNC Group yang mewakili RCTI, MNC TV, Global TV, dan INews memberikan respons atas pernyataan Menteri kordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD terkait sejumlah stasiun televisi yang dianggap 'membandel' lantaran tetap bersiaran analog.
MNC menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan permintaan tindakan ASO tersebut pada Kamis, 3 November 2022 pukul 24.00 WIB.
"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off," jelas MNC Group dilansir dalam keterangannya, Jumat (4/11).
Baca juga: Pemberlakuan ASO, Penyiaran Digital Disebut Beri Kualitas Lebih Baik
Menurut MNC Group, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Pasalnya, diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.
Selain itu, MNC Group menilai adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Salah satu petitum dari putusan MK itu menyebutkan:
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.
"Sedangkan faktanya, terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya," kata MNC Group.
Pertama, Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional. "Ini membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo," jelas MNC Group.
Selanjutnya, MNC Group menilai jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off.
Dengan demikian, keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-undang, tetapi keputusan dari Kominfo semata.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tegas MNC Group.
Sebelumnya, Mahfud MD menyinggung tujuh stasiun televisi yang didapati masih tetap menyiarkan siaran analog.
Baca juga: Pembagian Set Top Box untuk ASO Belum Selesai
"Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang masih dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi, membandel atas keputusan pemerintah yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan terpantau TV One serta Cahaya TV," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (3/11).
Pada kesempatan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa ASO adalah perintah undang-udang dan telah disiapkan serta dikoordinasikan termasuk dengan seluruh pemilik televisi.
"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November, kemarin," kata Mahfud.
"Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegas Mahfud.