Soe, Gatra.com- Rikhard Jitro Akailupa, 30 tahun, Kepala Desa Noebesa Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT kerap lupa. Seperti lupa pada istri dan anak, Akailupa malah 'menembak' dua gadis sekaligus. Akibat terlalu sering 'kuda-kudaan', dua gadis itu mabuk darat. Perut buncit dan muntah-muntah.
Gadis yang dibikin kembung Rikhard adalah pembantunya berinisial LB, 20 tahun, dan K, 19 tahun. LB hamil 6 bulan, sedang K mengandung 4 bulan.
Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) sudah memerintahkan Kadis PMD dan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk memeriksa yang bersangkutan. Setelah di BAP akan diberikan sanksi termasuk digunting jabatannya.
Kepala Desa ini dikenal bertangan besi dan sering mennganiaya, memukul istrinya. Karena tidak tahan istri dan anaknya kembali ke rumah orang tuanya. Begitu ditinggal isteri dan anak, Rikhard minta LB membantu, memasak dan mencuci pakaian. Selain LB dia juga minta K melakukan hal yang sama.
Awal Januari 2022 lalu Rikhard merayu LB untuk jadi isteri kedua. Permintaan ini awalnya ditolak, namun karena terus dirayu akhirnya LB pasrah diajak main kuda-kudaan Kepal Desa dan hamil. Orang tua LB menuntut Rikhard bertanggungjawab.
Di hadapan orang tua Rikhard mengakui perbuatan dan siap bertanggungjawab, termasuk mmberikan biaya pengobatan kehamilan hingga melahirkan. Setelah melahirkan baru urus pernikahan. Namun ternyata Rikhard ingkar janji, tidak memberikan biaya dan menghindar. Keluarga akhirnya mengadukan kasus ini ke Bupati dan DPRD setempat.
Setelah LB, Rikhard juga ajak main kuda-kudaan K dengan janji yang sama, yakni akan menikahnya sebagai istri kedua. Orang tua K sementara berupaya menemui Kades Rikhard namun terus menghindar. Dicari ke Kantor dan ke rumah selalu menghindar.
Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Epy Tahun membenarkan adanta pengaduaan kasus amoral Kepala Desa Noebesa, Rikhard Jitron Akailupa.
“Sudah ada laporan. Kasusnya sementara ditangani Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Mereka akan memeriksa yang bersangkutan. Hasilnya akan dibahas bersama dan diberikan sangsi tegas. Pasti dicopot jabatan sebagai Kepala Desa, dipecat ,” kata Epy Tahun ( 3/11).
Sementara soal kehamilan para korban, Bupati Epy menyerahkan sepenuhnya kasus kepada keluarga. “ Soal penyelesaian kasus ini kami tidak intervensi. Itu urusan keluarga, soal denda adat atau mau dibawa keana hukum terserah pihak keluarga korban,” tegas Epy.
Nada tegas juga dikemukakan Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan mempertanyakan sikap Pemda TTS yang seakan diam saja dengan kasus asusila Kepala Desa Noebesa, Rikhard Jitro Akailupa. Dimana Jitro diketahui menghamili dua wanita sekaligus, padahal Jitro diketahui sudah memiliki istri.
“Ini ada apa, kenapa Kepala Desa bejat model begitu tidak diberikan hukuman tegas. Kok seperti dibiarkan saja. Seharusnya Kepala Desa amoral seperti itu harus dipecat,” kata Religius Usfunan dengan nada tegas ( 3/11).
Oleh sebab itu lanjut Usfunan, dirinya meminta kepada Bupati Tahun untuk segera memecat atau memberhentikan Jitro Akailupa dari jabatan kepala desa. “ Hal ini penting untuk memberikan efek jerah sekaligus menjadi peringatan tegas bagi Kepala Desa maupun perangkat desa agar tidak melakukan perbuatan yang sama.