Jakarta, Gatra.com- Polisi menyita sejumlah barang bukti di PT Afi Farma Pharmaceuticals dalam pengusutan kasus gagal ginjal akut. Bukti itu berupa bahan baku obat-obatan.
"Kita membawa sampel baru dari bahan-bahan baku, ada beberapa drum yang kita amankan sedang kita police line, ini nanti kita ambil sampelnya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis, (3/11).
Pipit mengatakan bahan baku dalam drum itu akan diuji di laboratorium. Sehingga, penyidik mengetahui mana yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). "Atau cemaran yang lainnya," ujar Pipit.
Dia belum dapat memastikan jumlah drum berisi bahan baku obat yang disita. Penyidik masih mendata di tempat perusahaan farmasi itu di Kediri, Jawa Timur.
Pipit menuturkan PT Afi Pharma memproduksi obat menggunakan tiga bahan tambahan yang dapat menyebabkan cemaran EG dan DEG. Ketiganya ialah profilengikol, sorbitel, dan glicerin.
"Ini yang bisa menyebabkan cemaran," kata dia.
Menurutnya, ada sampel obat yang sudah diuji laboratorium. Sampel itu diambil dari obat sisa yang dikonsumsi pasien meninggal dunia. Hasilnya, obat yang dikonsumsi itu mengandung cemaran EG.
"Sudah ada hasilnya, makanya kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan ya. Tinggal sekarang melengkapi syarat formilnya (bukti formil untuk penetapan tersangka)," ungkap jenderal bintang satu itu.
Polri masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak PT Afi Pharma di Kediri. Total sudah 15 orang diperiksa. Kini, Polri tengah berupaya memeriksa direktur utama perusahaan farmasi tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa, 1 November 2022, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop mengandung EG melebihi ambang batas. Obat sirop itu bermerek paracetamol (obat generik). Obat sirop tercemar EG ini diduga kuat menyebabkan ratusan anak terkena gagal ginjal akut.