Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri memeriksa sejumlah pihak PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries terkait produksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas di Kediri, Jawa Timur. Total ada 15 orang pihak perusahaan farmasi itu dicecar polisi.
"Kita sudah memeriksa 15 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigien Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis, (3/11).
Pemeriksaan 15 orang itu pada Rabu, (2/11). Pipit mengatakan pemeriksaan masih berlanjut hari ini. Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti di perusahaan tempat produksi obat-obatan tersebut.
Baca juga: Tiga Perusahaan Farmasi Diduga Langgar Ketentuan Produksi Obat Sirop
"Hari ini masih running ya melakukan pendalaman-pendalaman dengan menyita beberapa sampel dari produk, bahan baku. Kita akan uji lab lagi terkait bahan baku yang diduga ada cemaran EG dan dietilen glikol (DEG)," ungkap jenderal bintang satu itu.
Pipit mengatakan penyidik terus bekerja mendalami kasus itu. Hasil pemeriksaan dan hasil uji laboratorium dari sampel yang disita akan dilaporkan dalam gelar perkara sekaligus penetapan tersangka.
"Ini pertanggungjawaban pidana, itu akan ada di korporasi atau perorangan. Nanti kita akan lakukan pendalaman, kita harus hati-hati, hasil-hasil penyidikannya akan lakukan gelar perkara," tutur ketua tim investigasi kasus gagal ginjal akut itu.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa, (1/11) PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Obat sirop itu bermerek paracetamol (obat generik). Obat sirop tercemar EG ini diduga kuat menyebabkan ratusan anak terkena gagal ginjal akut.
"Mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa, (1/11).