Home Nasional 12 Laporan Pelanggaran Etik Hakim Ditindaklanjuti KY

12 Laporan Pelanggaran Etik Hakim Ditindaklanjuti KY

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), M Taufik memaparkan penanganan terhadap laporan masuk yang diinvestigasi oleh KY. Pada triwulan ketiga atau periode Januari-September 2022, berdasarkan sidang pleno KY, terdapat 12 laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang terbukti melanggar dan 59 laporan lainnya tidak terbukti melanggar.

"KY telah memanggil 328 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mengumpulkan data atau bukti terkait dugaan pelanggaraan KEPPH," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (3/11).

Saat ini, 12 laporan yang terbukti melanggar KEPPH masih dalam proses terkait usulan sanksi yang diberikan. Taufik mengatakan bahwa terdapat 19 hakim terlapor dari 12 laporan yang teregistrasi.

Sanksi ringan diusulkan kepada 14 hakim dengan hukuman teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Dua hakim diusulkan untuk diberikan sanksi sedang, yakni penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun atau penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun. Sementara, sanksi berat diusulkan pada tiga hakim dalam bentuk pemberhentian tidak hormat.

Taufik memaparkan bahwa dari 11 usulan sanksi yang telah dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA), tiga usulan telah ditindaklanjuti, sementara tujuh usulan sanksi belum ada jawaban atau masih diproses di MA. Satu usulan sanksi akan dilanjutkan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Delapan laporan belum diajukan ke MA, masih dalam tahap minutasi di KY," ucapnya.

Taufik menuturkan bahwa terdapat 14 pelanggaran hakim tidak profesional yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran hukum acara. Tiga hakim tidak menjaga martabat hakim atau berperilaku murni, sementara satu hakim tidak beperilaku adil atau melanggar hukum acara. Satu hakim lainnya disebut berselingkuh yang termasuk ke dalam perilaku murni.

Terkait penyelesaian laporan, Taufik menyebut bahwa laporan yang bisa ditindaklanjuti akan diupayakan untuk ditelusuri. Namun, tidak ada jumlah pasti mengingat tindaklanjut merupakan hasil atas pelaporan yang dilakukan.

"Sebenarnya kalau untuk jumlah tertentu itu tergantung laporan masuk, tapi minimal kami berusaha 80-90% laporan yang ditangani kami usahakan untuk kami selesaikan," katanya.

66