Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Bank Indonesia melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha. Salah satunya, yakni melanjutkan kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit pembelian kendaraan bermotor. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan DP 0 persen berlaku untuk kredit seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
"Uang muka pembiayaan kredit kendaraan bermotor yang telah dilonggarkan, semula menjadi DP-nya adalah paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan motor baru," ungkap Perry dalam konferensi pers hasil rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) IV 2022 secara virtual, Kamis (3/11).
Perry mengungkapkan alasan di balik pemerintah memperpanjang kebijakan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor yaitu mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
Selain kendaraan bermotor, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga sepakat untuk melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) atau DP 0 persen bagi semua kredit jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, ruko atau rukan.
Namun Perry menggarisbawahi bahwa kebijakan DP 0 persen untuk kredit properti dapat dilakukan oleh bank yang telah memenuhi kriteria rasio kredit atau pembiayaan macet (Non Performing Loan/Non Performing Financing) tertentu. Sehingga, bank bisa memberikan keringanan kepada masyarakat saat mengambil kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan uang muka paling sedikit 0 persen alias bebas uang muka.
"Semuanya ini dilakukan sebagai langkah bersama koordinasi KSSK untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko," imbuh Perry.
Adapun kebijakan DP 0 persen untuk kredit pembelian kendaraan bermotor dan properti berlaku efektif mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.