Home Regional Surat Tilang Konvensional Ditarik, 5.759 Pelanggar Tertilang ETLE

Surat Tilang Konvensional Ditarik, 5.759 Pelanggar Tertilang ETLE

Pati, Gatra.com - Satlantas Polresta Pati mengaku telah menarik seluruh surat tilang konvensional (tilang manual) dari tangan jajarannya. Polisi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mantab menggunkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalulintas.

Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Pati, Ipda Muslimin mengatakan, dari ETLE saja sebanyak 5.759 pelanggar yang terkena tilang ETLE pada periode awal hingga akhir bulan Oktober kemarin.

"Buku tilang di anggota sudah kami kembalikan ke UR Tilang. Meski begitu di UR Tilang ini tetap membutuhkan buku tilang. Di lapangan saja yang sudah tidak menggunakan buku tilang,’’ ujarnya, Kamis (3/11).

Sebelumnya, melalui surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual sejak 18 Oktober 2022.

Penarikan ini dilakukan sejak awal Oktober, atau sebelum telegram dari Kapolri tersebut keluar. Sebagai gantinya, anggota di lapangan dibekali dengan kamera ETLE. Kamera ini untuk merekam pelanggar lalu lintas.

Pelanggar yang tertangkap kamera akan dicek datanya melalui sistem dan dicocokkan dengan data Samsat. Bila sudah sesuai, pihaknya mengirimkan surat tilang ETLE ke alamat pemilik kendaraan.

’’Kita tatap melakukan penegakkan hukum secara tegas. Kalau tidak ada penegakkan hukum, nanti dikhawatirkan tingkat kecelakaan menjadi tinggi, kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas juga menurun. Kita melakukan penegakkan tidak melalui manual tetapi ETLE,’’ tuturnya.

Setidaknya ada 44 anggota yang dibekali kamera ini. Mereka diperintahkan menyisir seluruh wilayah kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani secara bergilir.

’’Di jalan dibekali kamera ETLE. Jadi enggak dibekali dengan buku tilang. Ada 44 personel yang dibekali. Kamera statis ada dua, di perempatan Joyokusumo dan perempatan Puri,’’ pungkasnya.

48