Home Nasional 35 Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Terima Ganti Rugi

35 Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Terima Ganti Rugi

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menyampaikan progress tanggung jawab pengangkut angkutan udara dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Progress yang disampaikan Novie berupa perkembangan penyelesaian ganti rugi kepada ahli waris korban kecelakaan penumpang pesawat SJ 182.

“Yang pertama adalah ahli waris penumpang yang sudah menerima ganti rugi sesuai dengan PM 77 Tahun 2011 yang mencatat ada sebanyak 35 orang, dimana besar ganti rugi yang diterima ahli waris sebesar Rp1,25 miliar, ditambah dengan Rp250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya,” jelas Novie dalam RDP Komisi V DPR RI dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI dan KNKT di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/11).

Novie melanjutkan total santunan yang diterima Rp1,5 miliar di luar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Sementara ahli waris yang belum menerima ganti rugi sesuai dengan PM 77 Tahun 2011 sebanyak 27 orang yang terdiri dari ahli waris penumpang yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi sebanyak 8 orang, menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesaian ganti rugi 2 orang dan belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian 17 orang.

"Laporan investigasi Sriwijaya Air yang lebih detil disampaikan oleh KNKT karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah bersifat independen dan kemungkinan juga didalamnya terdapat mana yang merupakan konsumsi publik," tegasnya.

85