Jakarta, Gatra.com-Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung sempat mendapatkan cecaran dari Majelis Hakim terkait kata sandi (password) DVR CCTV yang digantinya di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga. Pasalnya, Afung dianggap berbelit terkait keberadaan password DVR CCTV tersebut.
Dalam kesaksiannya, Afung mengatakan CCTV yang digantinya itu tak memiliki pasword. Dengan kata lain, ia hanya perlu menekan tombol "Ok" untuk dapat mengganti DVR CCTV tersebut.
Baca juga : Saksi Sebut Kamera CCTV Duren Tiga Tersambar Petir, DVR Tak Terganggu
Hal itu berbeda dengan keterangan Afung dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian. Afung, pada saat itu, menjelaskan bahwa pasword CCTV itu diminta dari satpam yang tengah berjaga di pos.
"Ini keterangan saksi yang benar yang mana?" cecar Hakim Ketua Ahmad Suhel, dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Afung pun mengatakan, bahwa mungkin, keterangannya yang benar adalah di dalam BAP. Sebab, saat ia diperiksa di BAP, peristiwa itu masih belum begitu lama terlewat.
"Saudara katakan di sini meminta dari satpam. Padahal tadi Saudara jelaskan, (DVR CCTV-nya) tanpa password, (tinggal) pencet 'ok'," tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.
"Jadi sekarang pertayaanya mana yang benar? Yang di persidangan ini apa yang di BAP?" cecar Ahmad Suhel lagi.
Baca juga : Saksi Ungkap Awal Pendalaman Pengungkapan Hilangnya Rekaman CCTV Duren Tiga
Karena desakan tersebut, Afung menjelaskan bahwa ia tidak memiliki hak meminta password DVR CCTV tersebut. Dengan kata lain, ia juga tak berhak menekan 'ok' pada perintah CCTV tersebut.
"Jadi pada sistem DVR yang biasa, (produksi) China itu, memang selama kita mau masuk ke menu akan keluar satu kotak user name admin sama password. Agar diisi, kalau saya sebagai pekerja saya tidak berhak langsung (tekan) 'ok', karena saya melanggar etika mereka," jelas Afung.
Baca juga : Sekuriti Ungkap Dalih AKP Irfan Widyanto Saat Ambil DVR CCTV Duren Tiga
Untuk diketahui, Afung merupakan seorang teknisi sekaligus pengusaha CCTV yang dihubungi terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) Irfan Widyanto untuk mengganti CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, pasca kematian Brigadir J.
Afung juga datang ke pos satpam komplek tersebut bersama-sama dengan Irfan, untuk melakukan penggantian pada DVR CCTV yang saat itu dilihatnya tidak bermasalah.