Jakarta, Gatra.com- Laporan dua korban Tragedi Kanjuruhan ditolak Polda Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Penolakan itu dinilai mengabaikan perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Penolakan Polda Jatim ini kontraproduktif dari upaya melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat, sekaligus mengabaikan perintah Kapolri untuk membangun kepercayaan masyarakat pada kepolisian,” kata pengamat kepolisian, Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Kamis, (3/11).
Menurut Bambang, alasan penolakan laporan karena asas ne bis in idem tidak bisa diterima. Asas itu ialah perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum. Sedangkan, kata dia, kasus Tragedi Kanjuruhan masih dalam proses dan belum mendapat ketetapan hukum berupa keputusan hakim dalam persidangan.
"Di sisi lain juga bertolak belakang dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," ujar Bambang.
Dia mengatakan ada dua jenis laporan bisa masuk ke kepolisian, yaitu tipe A dan B. Laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Sedangkan, laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat," jelas dia.
Dia menyebut proses pidana kasus Kanjuruhan yang sekarang masuk ke kejaksaan adalah laporan model A. Dia menekankan laporan model A dan B ini bisa berjalan beriringan.
"Model A rawan terjadi conflict of interest, apalagi bila menyangkut adanya keterlibatan aparat sehingga menjauh dari prinsip objektivitas dan imparsial," ungkap peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Laporan oleh dua korban yang diwakili Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania dilayangkan ke Polda Jatim pada Senin, (31/10). Korban yang melapor adalah keluarga dari dua korban tewas.
Penolakan dengan alasan ne bis in idem. Meski ditolak mereka menegaskan tidak akan menyerah.
"Terkait penolakan ini kami akan melakukan langkah koordinasi dengan Kapolda atau pihak yang bisa memberikan alasan jelas pada kami. Ini tidak bisa dibenarkan karena hak masyarakat kami selaku korban ada unsur pidana harus diterima selama bukti identitas itu mendukung semua," ujar Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, Selasa, (1/11).
Peristiwa yang terjadi Sabtu malam, (1/10) di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim ini menelan 135 jiwa. Kerusuhan dipicu penembakan gas air mata oleh aparat usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya
Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Keenam tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:
1.Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2.Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3.Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4.Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5.Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdaman
6.Sekuriti Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.