Tangerang, Gatra.com - Ketua MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib, menanggapi rencana relokasi makam keramat Mbah Buyut Jenggot di wilayah Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, yang menuai berbagai reaksi dari berbagai pihak.
Menurut Baijuri, hukum dasar untuk memindahkan makam atau kuburan dengan tanpa alasan itu dilarang oleh agama.
Baca Juga: Pemkot Buka Suara Soal Makam Mbah Buyut Jenggot, Aksi Warga Salah Sasaran Karena Tanah Milik Swasta
"Walaupun dari awal saya sampaikan ke teman-teman bahwa hukum dasar memindahkan kuburan itu hukumnya tidak boleh tanpa alasan yang diterima," ungkap Baijuri, kepada Gatra.com, Kamis (3/11).
Kata dia, hukum memindahkan kuburan harus memiliki alasan kuat. Pertama, secara hukum agama susah jelas harus ada alasannya atau ilad. Yang kedua, dilihat dari aspek sosial manfaat, contoh lahan itu manfaatnya untuk orang banyak.
"Kalau kaitan makam Buyut Jenggot karena kita tidak paham, kita belum pelajari, kita belum bisa kasih komentar apa-apa," ujarnya.
Di samping itu, pihaknya mengaku telah menerima surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang terkait makam keramat Mbah Buyut Jenggot ini.
Baca Juga: Sempat Akan Direlokasi, Makam Ki Buyut Jenggot Belum Jadi Cagar Budaya
"Sudah ada surat dari Disbudpar juga minta pertimbangan dari MUI. Nanti kita lihat seperti apa. Tapi kita memang tidak mau terjebak dengan situasi. Jangan sampai kita dianggap pro dengan pengembang, kemudian juga nanti kita dianggap tidak jeli pro dengan masyarakat," ujarnya.
"Intinya, saya juga baru tahu ada makam ini, dan tiba-tiba. Inikan perlu ditelusuri oleh ahlinya. Tapi bukan tim penelitii BPCB, itukan tinjauannya dari situs dia tidak bicara agama," katanya.