Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh poin dalam nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kompol Baiquni Wibowo. Nota keberatan itu dibacakan oleh Kuasa Hukum Baiquni, pada Rabu (26/10) lalu.
Dengan kata lain, JPU memutuskan untuk tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah mereka susun dan bacakan pada persidangan Rabu (19/10) lalu. Mereka menganggap, surat dakwaan tersebut telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Baca Juga: Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi Atas Dakwaannya
"[Kami memohon Majelis Hakim untuk] menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan [eksepsinya]," kata JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
JPU juga menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dapat dijadikan sebagai landasan pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, JPU meminta agar persidangan tersebut dapat terus dilanjutkan pada waktu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ujar JPU.
Selain itu, Jaksa juga memohon agar Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memanggil para saksi dalam agenda persidangan mendatang.
Menanggapi tanggapan JPU tersebut, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa sidang dengan agenda pembacaan putusan sela akan digelar pada pekan depan, tepatnya pada Kamis (10/11).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo mengajukan nota keberatan atau eksepsi mereka atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan pada Rabu (19/10) lalu, dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Baca Juga: Kompol Baiquni Tahu Sambo Bohong, Tetap Hapus Rekaman CCTV Vital
Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Baiquni menyatakan bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya tidak dapat diterima.
Menurut mereka, tindakan Baiquni selama proses penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J itu, ia lakukan dengan berdasarkan statusnya sebagai pejabat pemerintah pelaksana. Artinya, segala tindakan yang dilakukannya dalam perkara tersebut dilakukan atas perintah pejabat pemerintah penyelenggara, yakni Ferdy Sambo.