Jakarta, Gatra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh poin dalam nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Chuck Putranto. Nota keberatan itu sebelumnya telah dibacakan oleh Kuasa Hukum Chuck, pada Rabu (26/10) lalu.
"[Memohon Majelis Hakim untuk] menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto," ujar JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11).
Baca Juga: Chuck Putranto Sempat Diamuk Ferdy Sambo Gegara Ini
JPU menilai, materi dalam nota keberatan Chuck dan kuasa hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. Dengan kata lain, mereka menilai nota keberatan tersebut sudah sepatutnya dikesampingkan.
Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut telah memenuhi unsur formil dan materiil. Oleh karena itu, JPU mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menerima surat dakwaan yang dibacakan oleh pihaknya pada Rabu (19/10) lalu, dan menyatakan bahwa surat tersebut sah serta memenuhi ketentuan sebagaimana tertera pada Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"[Memohon Majelis Hakim untuk] melanjutkan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto," kata JPU dalam poin terakhir tanggapan mereka.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Chuck Putranto mengajukan nota keberatan atau eksepsi mereka atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Baca Juga: Kompol Chuck Ajukan Eksepsi
Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Chuck Putranto memaparkan sederet kronologi proses tindak perintangan penyidikan atas perkara pembunuhan Brigadir J versi kliennya.
Kuasa hukum menyebut, tindakan yang Chuck lakukan merupakan bentuk pelaksanaan perintah dari atasan. Mereka juga mengatakan bahwa Chuck berada dalam keadaan tertekan oleh atasan ketika melakukan perbuatan yang didakwakan padanya itu.