Lombok Barat, Gatra.com - Hanya karena persoalan sepele, seorang laki-laki berinisial MB (24), warga Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) Senin (31/10), lalu diduga membatai istrinya di hadapan mertunya.
Kapolsek Gerung, AKP Agus Pujianto SPd MH kepada Gatra.com, Kamis (3/11) menjelaskan, kronologis pembantaian hingga terjadinya kasus KDRT ini, hingga tertangkapnya tersangka MB, Rabu (02/11).
“Tersangka MB, telah berhasil kami amankan, setelah melakukan pengejaran, yang akhirnya ditemukan menyerahkan diri di Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur,” ungkapnya.
Dikatakan, terrsangka yang beralamat di Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat ini, tega menebas/membacok korban yang merupakan istrinya sendiri inisial HR (28).
“Setelah kejadian itu, korban harus mendapatkan perawatan secara intensif di Rumah Sakit Gerung. Lantaran mengalami luka robek yang cukup dalam di bagian leher belakang korban,” ujarnya.
Menurut Agus, peristiwa ini berawal dari keinginan tersangka MB, meminta HR atau istri tersangka untuk mengantar membuat pasport di Mataram. Setelah selesai membuat pasport, mereka tiba di rumah orang tua tersangka, tepatnya di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung. Lalu tersangka mengajak korban pulang ke rumah di Dusun Labuan Poh Desa Batu Putik, Kecamatan Sekotong.
“Tersangka MB mengajak Korban untuk pulang ke Dusun Labuan Poh Desa Batu Putik, Kecamatan Sekotong. Namun mertua korban atau ibu tersangka berinisial KH (55) meminta kepada menantunya atau korban untuk pulang pada hari Selasa (1/11/2022) saja. Oleh ibunya, tersangka untuk pulang terlabih dahulu ke Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Sekotong. Namun, tersangka MB tetap memaksa istrinya untuk pulang secara bersama-sama, sehingga terjadi cekcok antara korban dan tersangka,” jelasnya.
Dikatakan, saat itu sempat terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka, lalu tersangka langsung masuk ke dapur untuk mengambil parang. Tersangka MB langsung menebas di bagian kepala belakang korban, kemudian tersangka melarikan diri ke Gunung Sasak, Kuripan.
Atas peristiwa ini, Jajaran Polsek Gerung berupaya keras melakukan pengejaran, untuk menangkap tersangka MB. Dari hasil penyelidikan, informasinya tersangka MB sempat terlihat di sekitar Dusun Lendang Sedi, Kecamatan Kuripan.
“Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (01/11) tim langsung melakukan pencarian dan menggali informasi di wilayah Dusun Lendang Sedi Kuripan. Namun belum menemukannya. Kemudian juga berupaya melakukan pencarian hingga di sekitar Dusun Olor Agung, Desa Labulia Lombok Tengah, terkait keberadaan tersangka ini,” bebernya.
Akhirnya Tim memperoleh informasi, bahwa tersangka MB ditemukan dan menyerahkan diri di Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.
“Dari informasi tersebut tim langsung menuju Polsek Aikmel dan benar pelaku telah diamankan di Polsek Aikmel. Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka telah mengakui perbuatannya dan benar melakukan KDRT kepada korban atau istrinya,” ujarnya.
Tersangka melakukan KDRT dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang sebanyak dua kali ke arah korban, tetapi hanya mengenai satu kali pada bagian kepala belakang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek yang cukup dalam.
“Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolsek Gerung, untuk selanjutnya akan melimpahkannya ke unit PPA Polres Lombok Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk motif tersangka, sementara masih dalam pendalaman penyidik,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka MB terancam dengan Pasal 44 Ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.