Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap VII melalui PT Pos Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, penyaluran BSU tahap VII ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Sabar, Tak Punya Rekening Himbara, Penyaluran BSU Lewat Pos di Tahap VII
"Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," ungkap Ida dikutip dalam keterangannya, Kamis (3/11).
Ia menerangkan bahwa pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran lewat Bank Himbara.
Kantor Pos, kata Ida, harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi. Adapun penyaluran oleh Kantor Pos dilakukan melalui dua skema, yakni secara kolektif di perusahaan atau penerima BSU mengambil langsung di Kantor Pos terdekat.
"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di Kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” ucapnya.
Baca Juga: Salurkan BSU Tahap Kelima, Kemnaker: Sesuaikan BSU dari Kemensos
Adapun penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau rekening bank Himbara yang bermasalah.
"Saya berharap penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat," imbuhnya.