Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan kandungan obat sirop anak yang menyebabkan penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal.
“Jadi, sebenarnya bukan disebabkan. Jadi, dari data yang ada, 90 persen anak-anak yang mendapatkan gangguan ginjal akut progresif atipikal ini minum obat dalam bentuk cair ataupun dalam bentuk sirop,” kata Siti usai Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, RDP dengan BPOM, dan IDAI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/11).
Baca Juga: Tiga Perusahaan Farmasi Diduga Langgar Ketentuan Produksi Obat Sirop
Siti menambahkan, ternyata ada juga sekitar 10 persen itu yang tidak dalam bentuk cair ataupun bentuk sirop.
“Sehingga tentunya kita juga tidak mengenyampingkan saat ini, walaupun kita memberikan pengobatan Fomepizole karena keberhasilan pengobatan Fomepizole itu kurang lebih 95 persen,” lanjutnya.
Siti memaparkan, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua IDAI, saat ini kasus-kasus yang masuk kriteria gangguan ginjal akut atipikal progresif langsung diberikan pengobatan Fomepizole.
“Karena memberikan harapan. Tadi ketua IDAI mengatakan, anak datang ke rumah sakit keluhannya hanya tidak bisa kencing atau kencingnya makin lama makin sedikit,” ungkapnya.
Siti mengatakan, anak-anak yang mengeluh gangguan ginjal akut atipikal progresif awalnya tidak bisa buang air kecil hingga koma. Kemudian, masuk ke masa inkubasi dengan menggunakan ventilator dan tidak lama kemudian meninggal.
“Dengan Fomepizole ini, kita melihat bahwa ada perbaikan 95 persen kesembuhan dan kita lihat di angka kita bahwa angka kematian itu sejak tanggal 27 Oktober sudah tidak ada lagi. Yang tadinya kita temukan rata-rata 3-4,” ucapnya.
Baca Juga: Jubir Kemenkes: Pengobatan Gagal Ginjal Akut pada Anak Menggunakan Fomepizole
Siti mengungkapkan, asal muasal penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal ini kemungkinan berasal dari infeksi virus. Oleh karena itu, asalnya masih diteliti oleh Kemenkes.
Saat ditanyakan apakah ada sanksi pidana mengenai kejadian obat sirop ini, Siti menjawab, “Nanti Badan POM akan bekerja sama, tentunya pihak yang berwenang. Dalam hal ini, kepolisian untuk melakukan pendampingan.”