Home Hukum Sidik Korupsi BTS, Kejagung Geledah 7 Perusahaan

Sidik Korupsi BTS, Kejagung Geledah 7 Perusahaan

Jakarta, Garta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyidik kasus dugaan korupsi Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (2/11), menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung mulai mengusut kasus tersebut setelah menaikkan penanganannya ke penyidikan.

Baca Juga: Ini Pernyataan Kejagung soal Tersangka Korupsi Tower PLN

Ia menjelaskan, penaikan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI tersebut berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose pada Selasa 25 Oktober 2022.

“Hasilnya, yaitu telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Setelah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menggeledah tujuh kantor perusahaan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022 karena diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Belum Ada Tersangka Tower PLN, Kejagung Periksa Petinggi Gunung Steel Construction

Adapun ketujuh kantor yang digeledah, yakni PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

“Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh Tim Penyidik,” ujarnya.

535