Home Nasional 3 Substansi Presiden Jokowi Terkait Industri Pertahanan

3 Substansi Presiden Jokowi Terkait Industri Pertahanan

Jakarta, Gatra.com-Kabid Litbangyasa Komite Kebijakan Pertahanan (KKIP) Letjen TNI (Purn) Dr. Yoedhi Swastanto M.B.A menyampaikan 3 substansi terkait industri pertahanan dalam negeri dari Presiden RI Joko Widodo. Substansi itu merupakan hasil rapat bersama seluruh anggota pada bulan April lalu.

"Presiden RI Joko Widodo selaku Ketua dari KKIP selenggarakan rapat bersama dengan seluruh anggota kkip, dan ada tiga substansi dari beliau" kata Yoedi dalam Konferensi Pers di Booth KKIP Hall B 030 Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11).

Baca jugaJokowi Tegur Prabowo Soal Anggaran Komcad

Tiga substansi tersebut, pertama Industri Pertahanan harus memiliki nilai invest, maksud dari arahan Jokowi adalah mengacu pada UU Industri Pertahanan no 16 Tahun 2012 dimana pasal 43 ayat 3 mengamatkan dalam hal pengadaan Alpalhankam apabila tidak dapat dipenuhi didalam negeri maka diperbolehkan dan di izinkan pengguna (user) serta industri pertahanan dari kuar negeri, namun didalam proses mekanisme untuk pengadaan luar negeri tentunya ada syarat yang harus di ikuti.

"Kita melaksanaan pengadaan luar negeri, boleh asal industri dalam negerinya belum bisa dilaksanakan. Artinya kemampuan produksi industri pertahanan dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan dari user." Tambahnya.

Baca jugaJokowi Bersama Prabowo Saksikan Pertunjukkan Jet Rafale Bermanuver di Indo Defence 2022

Selanjutnya untuk substansi kedua ialah Industri pertahanan harus bisa dalam memenuhi Alpalhankam, dan harus ada nilai kemandirian dari industri pertahanan itu sendiri.

"Hal itu bisa dilihat dari penguasaan teknologi kunci, dulu kita ada tujuh program nasional dan sekarang bertambah menjadi sepuluh. Sehingga nilai yg bisa didapatkan dari invest kurang lebih 4,5 milyar dollar dari 2019-2022. Itu baru yang tujuh program yang menghasilkan 4,5 milyar" Paparnya.

Dan yang terakhir, keberlangsungan industri pertahanan sangat tergantung dari user, dan pelaku-pelaku industri pertahanan itu sendiri.

"Dari 7 hingga 10 program nasional itu yang dibutuhkan komitmen user, termasuk pelaku industri pertahanan" pungkasnya. 

196