Jakarta, Gatra.com - Pemerintah tengah menggodok peralihan aset kripto sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Pengawasan perdagangan aset kripto nantinya direncanakan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ekonom Center for Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan Bappebti harus 'kejar-kejaran' dengan waktu sebelum RUU PPSK benar-benar disahkan.
Ia menyampaikan kritik kepada Bappebti untuk segera berbenah, terutama pada mitigasi risiko yang muncul di industri kripto, Selain itu, Bappebti diminta agar melakukan perbaikan teknis mulai dari persyaratan modal berjangka, lembaga kriling, tempat penyimpanan aset kripto dan membuka kesempatan bursa berjanga eksisting untuk terlibat dalam perdagangan aset kripto.
Baca juga: Polemik Nasib Aset Kripto di RUU PPSK, Ekonom: Sebaiknya Tetap Jadi Komoditas
"Waktu tidak banyak, sehingga Bappebti diminta segera merevisi poin dalam Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang aset kripto sebelum RUU PPSK disahkan. Kalau perlu setelah Perba direvisi maka Bappebti bisa segera meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto," ungkap Bhima dalam diskusi publik bersama Celios di Jakarta, Rabu (2/11).
Menurut Bhima, pembahasan aturan RUU PPSK sebaiknya dilakukan dengan mensikronisasi kebijakan pada Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang aturan perdagangan aset kripto,
"Karena sama-sama bicara soal aturan aset kripto maka jangan ada dualisme antara Bappebti dengan otoritas lainnya, karena ini bisa menghambat pengembangan aset kripto di dalam negeri," imbuh Bhima.
Adapun peralihan aset kripto yang selama ini diatur sebagai komoditas oleh Bappebti ke OJK menimbulkan narasai bahwa Bappebti selama ini tidak kompeten mengatur perdagangan aset kripto.
Baca juga: BAPPEBTI Ingin Masyarakat Percayakan Aset Kripto pada Platform Lokal
Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko membantah narasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa masuknya aset kripto dalam RUU PPSK bukan semata-mata ketidakmampuan Bappebti dalam mengatur perdagangan kripto.
"Saya mengatakan kami tidak sempurna, tapi kami sudah mencoba mengawal perdagangan aset kripto dengan baik," ujar Didid.
Ia pun berujar, aset kripto harus tetap dipastikan menjadi komoditas bukan sebagai mata uang (currency) dalam pembahasan RUU PPSK.
"Mari kita kawal RUU PPSK agar kripto tidak menjadi currency. Kripto adalah aset," ucapnya.