Sukoharjo, Gatra.com – Duit palsu senilai Rp800 juta diamankan polisi dari sebuah rumah percetakan di Sukoharjo. Pabrik uang palsu dari CV Dilla Offset tersebut beralamat di Kampung Larangan, RT 001/RW 002, Gayam, tepatnya di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.
Dalam keterangan konfrensi pers Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Sukoharjo, polisi melakukan penggrebekan pada Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Rumah percetakan tersebut merupakan milik Irvan Mahendra (39) yang beroperasi sejak Agustus 2022.
Irvan Mahendra merupakan warga asal Dukuh Karanglo RT 002/RW 010, Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. Selain sebagai pemilik percetakan, diketahui Irvan menjadi penyandang dana sekaligus penyedia alat dan bahan untuk pembuat uang palsu.
Irvan menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo pada 28 Oktober 2022 lalu. “Jadi di percetakan ini ada yang mencetak serta memotong, menyablon dan cetak desain,” ucap Kapolda, Selasa (1/11/2022).
Uang palsu yang disita sejumlah 8.354 lembar dengan rincian pecahan seratus ribu emisi 2016 nomer seri XBT234xxx sejumlah 3.720 lembar. Dimana uang palsu pecahan seratus ribu emisi 2016 nomer seri BCH790xxx sejumlah 3.910 lembar.
Lalu uang palsu pecahan seratus ribu emisi 2016 nomer seri HCF322xxx sejumlah 523 lembar. Uang palsu pecahan seratus ribu emisi 2016 nomer seri TJA932xxx sejumlah 66 lembar. Kemudian uang palsu pecahan seratus ribu emisi 2016 tanpa nomer seri sejumlah 135 lembar.
Polisi juga telah menyita 11 barang bukti, diantaranya 1 unit mesin blower, 2 lembar screen film, 5 buah frame sablon, 1 buah alat sinar UV (Ultra Violet), 1 plastik pewarna untuk uang, 1 buah rakel sablon, 1 buah meja beserta alat sablon, 1 buah printer merek HP, dan 4 buah bubuk warna hitam. Harga mesin cetak tersebut diketahui mencapai miliaran rupiah.
Barang bukti lain yang disita yakni 8 lembar plat aluminium, 50 dus kertas putih bahan baku uang palsu, 5 rim kertas ukuran A3 yang terdapat gambar pecahan uang seratus ribuan belum dipotong, dan 1 unit mesin cetak merek Heidelberg.
Lalu 1 unit alat hitung uang kertas merek promaxi warna hitam, dan 1 unit Flashdisk Merk XIOXIA dengan kapasitas penyimpanan 16 GB. “Mesin percetakan itu dari Jerman jumlahnya 11. Untuk bahan uang kertasnya itu dari luar negeri yang hampir mendekati identik,” terang Kapolda.
Menurut Kapolda, dilihat dari lokasi percetakan uang palsu yang ada di tengah kota bahkan ada di belakang Rumah Dinas Bupati Sukoharjo, sehingga membuat semua pihak tidak curiga.
Selain itu untuk mengelabuhi bisnis haram itu, percetakan tetap jalan yakni dengan mencetak kalender. “Dari tipologi tempat terkait dengan TKP orang tidak tahu kalau disini memproduksi uang palsu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya peredaran uang palsu ini berawal dari tersangka Suwardi mendatangi Agen BRI Link Mini di Lampung untuk transfer senilai Rp5 juta dengan 26 lembar uang palsu pada Jum’at (7/10/2022). Dari pengembangan kasus tersebut, tanggal 12 Oktober ditangkap tersangka lainnya, yakni Shofi Udin alis Udin dan ditemukan uang palsu senilai Rp40 juta.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, tanggal 17 Oktober polisi kembali menangkap satu orang pelaku. Dari tangan Rino warga Klaten itu didapati uang palsu senilai Rp385 juta. Lalu dari hasil pemeriksaan para tersangka tersebut, tanggal 28 Oktober polisi menangkap Purwanto di Bandung, Jabar yang mengaku mendapatkan upal dari Tri Hendro.
Lalu tanggal 17 Oktober Polres Mesuji, Lampung menangkap Suwardi dan Susanto. Di Kota Solo, polisi membentuk Handyan Fatur Rahman Alias Andi dengan barang bukti upal Rp31, 9 juta, dan Alvi Budi Santoso alias Aji dengan barang bukti upal Rp350 juta.
Dari beberapa para pelaku ini mengerucut TKP percetakan di wilayah Sukoharjo. Polisi menangkap Tantomo di Langenharjo, Sukoharjo dan Sarimin di Percetakan Dilla Offset di Gayam, Sukoharjo.
Lima tersangka telah diamankan, masing-masing Shofi Udin warga Semarang, Rino warga Klaten, Sarimin warga Banyumas, Irvan Mahendra pemilik percetakan di Sukoharjo, dan Jeffrie Susanto warga Jakarta.
Para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar.