Jakarta, Gatra.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak boleh ada pungutan liar (pungli) di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM). Perintah itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, tanggal 31 Oktober 2022.
"Hindari adanya pungli," kata Listyo dalam arahan di surat telegram tersebut, Rabu, (2/11).
Surat telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut, Kapolri juga menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.
Hanya diperbolehkan memungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Dalam surat telegram itu dirincikan biaya penerbitan SIM yang harus dipatuhi anggota. Penerbitan SIM baru, baik SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum sebesar Rp120.000.
Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu Rp100.000. Lalu, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu Rp80.000.
Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, C II yaitu Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Terakhir, penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Kapolri juga menegaskan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM di luar mekanisme penerbitan SIM. Pemeriksaan itu dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," kata Kapolri dalam telegram tersebut.
Biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri menekankan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri," kata Listyo.
Kapolri meminta jajaran untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan. Serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca masyarakat.
Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas.
"Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu," tegas Kapolri.
Kapolres setempat akan diminta memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran. Kapolres juga bakal diminta membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Dirlantas setempat terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.