Home Politik RUU PPRT Belum Dibahas, Ini Kata Puan

RUU PPRT Belum Dibahas, Ini Kata Puan

Jakarta, Gatra.com - Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan bahwa untuk menghasilkan sebuah produk UU di masa yang akan datang, pihaknya akan membuat usulan agar per komisi di DPR hanya mengusulkan maksimal 2 RUU.

“Jadi kami mengedepankan RUU yang akan dibahas itu apakah itu ada usul dari DPR, pemerintah atau DPD, adalah memang bisa diselesaikan dengan baik. Jadi bukan kuantitas yang kami kejar, tapi kualitas,” kata Puan dalam acara Piala Ketua DPR RI di Sport Center Kompleks Parlementer DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/11).

Puan menuturkan daripada menumpuk tapi tidak diselesaikan, lebih baik hanya 2 RUU tapi maksimal. "Kecuali kemudian dalam satu tahun pembahasan memang bisa menyelesaikan," katanya.

Ia berharap bahwa DPR dapat menyelesaikan Rancangan Undang-undang prioritas yang memang disampaikan setiap komisi maupun Badan Legislatif (Baleg).

“Jadi, nanti akan kami lihat dulu apakah setiap komisi atau Baleg sudah menyelesaikan terkait rancangan undang-undang yang memang jadi prioritas dalam Prolegnas, atau belum sehingga kita bisa mengedepankan undang-undang secara berkualitas,” jelasnya.

Khusus untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Puan melanjutkan, dapat masuk ke inisiatif DPR dengan melihat masukan dan keinginan publik. Kemudian dipertimbangkan apakah sudah menjadi suatu hal yang urgent. "Daripada terburu-buru dalam memasukkan satu Undang-undang dalam Prolegnas, dimana Undang-undang ini mandeg di tengah jalan," katanya.

Puan mencontohkan diketokpalunya Undang-undang KDRT yang awalnya menampung masukan dari publik. “Disahkannya UU KDRT itu kan seperti itu. Masukan dari publik kita tampung, sosialisasi dulu. Kemudian, apakah dinilai sudah matang atau belum baru dimasukkan dalam paripurna sehingga pembahasannya alhamdulillah bisa berjalan dengan baik dan lancar,” lanjutnya.

“Saat ini, dalam pembahasan Prolegnas yang akan datang, kita lihat dulu kebutuhan dan usulan prioritas dari setiap komisi yang akan dimasukkan oleh DPR, Pemerintah dan DPD,” tutupnya.

 

135