Labuhanbatu, Gatra.com - Lima pelaku pembunuhan diringkus tim gabungan Satresktrim Polres Labuhanbatu dan Unit Satres Polsek Panai Tengah dari sejumlah lokasi berbeda, kemarin.
Dari pengakuan pelaku yang 4 diantaranya merupakan pekerja proyek pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) salah satu perkebunan itu, disebabkan tidak senang dikarenakan barak tempat tinggal mereka dilempar korban.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit 1 Satreskrim Ipda Sarwedi Manurung dan Kasubsi PID Humas, Ipda Arwin kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Dipaparkan, korban Ruliman Simangunsong alias Acong yang merupakan warga kecamatan setempat itu pada Ahad sore (16/10/22), ditemukan dengan kondisi penuh luka dan darah.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya lima terduga pelaku diringkus. Kelima tersangka itu yakni, HT ditangkap di daerah Panipahan Riau, RH ditangkap di daerah Tanjungbalai, MS dan SM ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel, serta DS ditangkap di Pasar IX Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Dalam paparan dijelaskan, kejadian bermula pada Ahad (16/10/22) sekitar pukul 15.00 korban menyetop truk tronton yang melintas di Jalan Sei Rakyat, menuju perkebunan kelapa sawit PT HPP, tepatnya di depan rumah korban.
Namun, karena pengendara truk tidak mau berhenti, sehingga korban mengejar truk dengan menumpang sepeda motor orang lain. Setelah dikejar sejauh 150 meter, korban kembali menghentikan truk kemudian terjadi pertengkaran antara korban dengan supir truk.
Merasa kurang puas atas kejadian tersebut, selanjutnya korban mendatangi dan melempar dinding rumah ditempati pelaku berinisial SM, MS, HS dan DS yang merupakan pekerja di pembangunan proyek PKS PT HPP.
Disinyalir, tidak terima perlakuan korban, pelaku mencari korban ke pinggir jalan, namun korban telah kembali ke rumahnya, sehingga didatangi oleh para pelaku.
Tetapi, korban melarikan diri sehingga dikejar para pelaku dan kemudian memukul korban menggunakan alat kayu pada bagian kepala, sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia dalam perjalanan ke klinik di Sei Rakyat.
"Barang bukti yang diamankan 1 helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu broti yang sudah patah, 1 buah godam besi," ujar Kanit 1 Satreskrim Ipda Sarwedi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.