Home Hukum Keluarga Yosua Bilang Terdakwa Minta Anak Adopsi, Putri Candrawathi Membantah

Keluarga Yosua Bilang Terdakwa Minta Anak Adopsi, Putri Candrawathi Membantah

Jakarta, Gatra.com- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku tidak pernah meminta Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk membantunya mencarikan anak untuk diadopsi. Hal itu diungkapkannya untuk menepis kesaksian anggota keluarga Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat.

"Saya tidak pernah menyampaikan (kepada) Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua," jelas Putri Candrawathi ketika menanggapi pernyataan saksi Yuni dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi, di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/11).

Dalam kesempatan tersebut, Putri juga mengaku tak pernah menunjuk Yosua sebagai ajudan pribadinya. Ia mengatakan, keputusan penunjukan tersebut adalah titah suaminya Ferdy Sambo.

"Saya tidak pernah memunjuk Yosua sebagai ajudan pribadi saya, tapi suami saya menunjuk dia untuk mengganti saudara Ricky yang akan pergi ke Magelang, untuk menemani sementara anak saya bersekolah di Magelang," urai Putri.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga menepis pernyataan Yuni yang menyebut bahwa dirinya pernah menghubungi Brigadir J pada saat cuti. Menurutnya, suaminya telah menetapkan ketentuan untuk tak menghubungi ajudan yang tengah cuti.

"Selama (Yosua) cuti, saya tidak pernah menggaanggu Yosua ataupun ADC lainnya, karena itu sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan suami saya," jelasnya.

Sebelumnya, Yuni Artika Hutabarat mengungkapkan bahwa Brigadir J pernah mengatakan kepada keluarganya mengenai keinginan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengadopsi anak laki-laki. Hal itu diungkapkan Brigadir J dalam sebuah pesan yang dikirimkannya pada Maret 2020 silam.

"Bapak dan Ibu menginginkan mengadopsi anak laki-laki, tolong, Kak, carikan, ada enggak keluarga kita yang memiliki anak laki-laki masih bayi," kata Yuni menirukan pesan Brigadir J di persidangan.

Yuni lalu mencari bayi yang dapat diadopsi oleh Putri dan Sambo. Namun, ia hanya menemukan anak laki-laki yang sudah duduk di bangku sekolah dasar.

"Terus dicari-cari enggak ada, adanya yang sudah SD. Katanya Bapak dan Ibu enggak berkenan. Mereka mengharapkan masih bayi dan dijanjikan anak itu akan dibesarkan dan disekolahkan," kata Yuni.

Untuk diketahui, dalam persidangan Selasa (1/11), Yuni hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai satu dari dua belas saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak keluarga Brigadir J.

87