Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi mencecar adik Brigadir J, Mahareza Hutabarat, tentang kedekatan Brigadir J dengan sosok wanita selain kekasihnya Vera Simanjuntak. Ia bahkan menanyai sejumlah nama wanita lain di dalam proses persidangan, Selasa (1/11).
"Apabila Yosua sedang dekat dengan seseorang perempuan, apakah selalu bercerita kepada saksi atau tidak pernah?" tanya Kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (1/11).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Reza pun menyatakan bahwa kakaknya hanya punya hubungan dekat dengan Vera Simanjuntak. Namun, seolah tak puas dengan jawaban Reza, Sarmauli pun langsung mendesak adik lelaki Brigadir J itu dengan dua nama perempuan baru.
Baca juga: Adik Brigadir J Sebut PC Pernah Menghadiahinya 'Tanda Kasih'
"Saudara Saksi tidak kenal dengan nama-nama lain? Tidak kenal dengan nama Ayu? Tidak pernah dengar nama Vita?" desak Sarmauli dengan pertanyaan beruntun.
Ketiga pertanyaan itu pun seluruhnya ditepis Reza dengan kata "tidak".
Jawaban Reza itu rupanya membuat Sarmauli akhirnya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menayangkan sebuah video viral yang mereka temukan di media sosial.
Kendati demikian, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa justru menanggapi permintaan itu dengan mempertanyakan keterkaitan antara video tersebut dengan perkara yang ada.
Baca juga: Adik Brigadir J: Polisi Datangi Rumah, Kasih Banyak Larangan
“Saya mau menanyakan soal pendapat Saksi (Reza), apakah benar yang ada di video itu Yosua apa bukan, dan apakah Saudara Saksi mengenal teman Yosua tersebut,” kata Sarmauli.
Hakim Ketua pun tetap teguh pada pernyataannya. Ia mengatakan, video tersebut tak perlu ditampilkan apabila tak memiliki keterkaitan dengan perkara yang ada.
Sarmauli kembali menjelaskan bahwa video tersebut dibutuhkan untuk menggali latar belakang Brigadir J. Namun, sebelum ia menuntaskan kalimatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lebih dulu menyela pernyataannya dan menyatakan keberatan.
“Keberatan Yang Mulia, karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka (permintaan pemutaran video) harus ditolak Majelis Hakim,” kata JPU.
Oleh karena pernyataan keberatan tersebut, video viral itu pun tak jadi ditampilkan di persidangan. Hakim pun mengatakan kepada tim kuasa hukum bahwa mereka memiliki kesempatan untuk membuka video tersebut dalam sesi pembuktian mendatang.
"Nanti, silakan saudara mempunyai kesempatan sendiri dalam pembuktian. Tapi ini dari keterangan saksi silakan gali apa yang ada kaitannya dengan perkara ini,” tutur Hakim Ketua Wahyu.