Home Hukum Polri Naikkan Status Kasus Gagal Ginjal Akut Ke Tahap Penyidikan

Polri Naikkan Status Kasus Gagal Ginjal Akut Ke Tahap Penyidikan

Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan. Polri nantinya akan mengklarifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus ini.

"Kemudian melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait izin edar," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung Humas Mabes Polri, Selasa (1/11).

Nurul mengatakan bahwa selain itu, Bareskrim juga akan mengamankan barang bukti terkait kasus ini. Lalu, melakukan pemeriksaan terhadap produsen PT Afi Farma serta bahan baku yang dipakai.

"Kemudian tindak lanjutnya yang pertama membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti," kata Nurul.

"Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF dan supplier bahan bakunya," tambahnya

Lebih lanjut, Bareskrim juga akan melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi. Serta distribusi obat farmasi.

Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11).

Pipit mengatakan PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," katanya.

Sebanyak 269 anak terjangkit gagal ginjal akut per (26/10). Dari jumlah tersebut, 73 orang masih menjalani perawatan, 157 orang meninggal dunia, dan 39 pasien sembuh. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kini Polri dan BPOM tengah bekerja sama mencari sosok pelaku yang bertanggung jawab. Tersangka bisa individu dan korporasi.

Tersangka nanti bisa dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beleid itu mengatur soal setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

148