Home Hukum Polri Temukan Unsur Pidana PT Afi Pharma Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri Temukan Unsur Pidana PT Afi Pharma Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak di Tanah Air. Perusahaan farmasi PT Afi Pharma diketahui melakukan dugaan tindak pidana dalam memproduksi obat sirup.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa, (1/11).

Setiap kasus yang dinaikkan ke tahap penyidikan diduga kuat melakukan tindak pidana. Pipit menjelaskan PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

"Sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," jelasnya.

Sebelumnya, ada dua perusahaan farmasi yang juga sudah dikantongi melakukan dugaan tindak pidana. Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatra Utara.

Pipit mempersilakan tanya perkembangan penyidikan kedua perusahaan itu ke Badan Pengawas Obat dan Makana (BPOM). Sebab, masih dalam penyidikan BPOM. "Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," ujarnya.

Sebanyak 269 anak terjangkit gagal ginjal akut per (26/10). Dari jumlah tersebut, 73 orang masih menjalani perawatan, 157 orang meninggal dunia, dan 39 pasien sembuh. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kini Polri dan BPOM tengah bekerja sama mencari sosok pelaku yang bertanggung jawab. Tersangka bisa individu dan korporasi.

Tersangka nanti bisa dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beleid itu mengatur soal setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

251