Home Hukum Pabrik Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo Dibongkar, Polisi Sita Rp1,2 Miliar Uang Palsu

Pabrik Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo Dibongkar, Polisi Sita Rp1,2 Miliar Uang Palsu

Sukoharjo, Gatra.com – Rumah produksi uang palsu (upal) di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, tepatnya di belakang Rumah Dinas Bupati Sukoharjo berhasil diungkap polisi. Kini upal sebanyak Rp1,2 miliar tersebut telah diamankan pihak berwajib.

Proses pengungkapan upal ini merupakan hasil penyelidikan tim gabungan Polres Sukoharjo dan Jatanras Polda Jawa Tengah.

Lima tersangka telah diamankan, masing-masing Shofi Udin, warga Semarang, Rino warga Klaten, Sarimin warga Banyumas, Irvan Mahendra pemilik percetakan di Sukoharjo, dan Jeffrie Susanto warga Jakarta.

“TKP yang kita ungkap sudah lintas Polda, Polda Jateng, Jatim dan Lampung. Dan ini semua lintas garis daripada para pelaku,” ucap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/10/2022).

Kapolda menjelaskan, terbongkarnya peredaran upal berawal dari tersangka Suwardi mendatangi Agen BRI Link Mini di Lampung untuk transfer senilai Rp5 juta dengan 26 lembar uang palsu pada Jum’at (7/10/2022). Dari pengembangan kasus tersebut, tanggal 12 Oktober ditangkap tersangka lainnya, yakni Shofi Udin alis Udin dan ditemukan uang palsu senilai Rp40 juta.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, tanggal 17 Oktober polisi kembali menangkap satu orang pelaku. Dari tangan Rino warga Klaten itu, didapati uang palsu senilai Rp385 juta. Lalu dari hasil pemeriksaan para tersangka tersebut, tanggal 28 Oktober polisi menangkap Purwanto di Bandung, Jabar yang mengaku mendapatkan upal dari Tri Hendro.

Lalu tanggal 17 Oktober Polres Mesuji, Lampung menangkap Suwardi dan Susanto. Di Kota Solo, polisi membekuk Handyan Fatur Rahman Alias Andi dengan barang bukti upal Rp31, 9 juta, dan Alvi Budi Santoso alias Aji dengan barang bukti upal Rp350 juta.

Dari beberapa para pelaku ini mengerucut TKP percetakan di wilayah Sukoharjo. Polisi menangkap Tantomo di Langenharjo, Sukoharjo dan Sarimin di Percetakan Dilla Offset di Gayam, Sukoharjo.

Lalu tersangka Irvan Mahendra yang mengaku sebagai pemilik percetakan, dan dijadikan sarang pembuatan uang palsu di belakang rumah dinas bupati Sukoharjo menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo, pada Jum’at (28/10/2022). Adapun total barang bukti upal yang disita polisi senilai lebih dari Rp1,2 miliar.

Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi dan mengedarkan uang palsu menggunakan perantara marketing serta kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku juga menjual uang palsu tersebut senilai Rp300 ribu tiap Rp1 juta uang palsu. “Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” terang Kapolda.

Di Jawa Tengah sendiri, upal tersebut diedarkan oleh para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya.

Motif dari perbuatan pelaku untuk mendapatkan jasa atau upah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar ditengah krisis yang dialami negara.

“Para pelaku cukup teliti dalam melakukan aksinya sehingga upal yang diproduksi sangat mirip dengan uang asli,” ujar Kapolda.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi III, Eva Yuliana, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi Polri khususnya Polda Jateng dan juga Polres Sukoharjo yang telah berhasil membongkar peredaran upal. Menurut Eva, apa yang dilakukan para pelaku tentunya sangat melukai masyarakat di tengah pandemi corona yang belum berakhir.

“Ketika masyarakat bekerja keras mencari rezeki halal, para pelaku justru membuat upal dan mengedarkannya,” tandasnya.

Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar. 

374