Home Info Beacukai Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Jakarta, Gatra.com - Dua unit vertikal Bea Cukai, yakni Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Palangkaraya lancarkan tiga penindakan rokok ilegal. Bea Cukai Kudus, dalam penindakan pertama, menggagalkan pengiriman 197.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) melalui perusahaan jasa pengiriman di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 942 slop rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan 47 slop rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp225.492.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp152.871.708,00. Saat ini, seluruh paket rokok ilegal tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (01/11).

Pada penindakan kedua, Bea Cukai Kudus menggagalkan pengangkutan dan penimbunan jutaan rokok ilegal di tanggal 26 Oktober 2022. Sebanyak 1.016.000 batang rokok ilegal berjenis SKM disita petugas di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

"Petugas memperoleh informasi adanya kendaraan berupa mobil minibus yang diduga akan digunakan untuk mengirim rokok ilegal di desa tersebut. Petugas segera menuju ke lokasi dan melakukan pencarian, hingga akhirnya menemukan mobil minibus dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang berada di depan sebuah bangunan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan," ungkap Hatta.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 21 bale rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya, petugas juga memeriksa sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 279 bale rokok jenis SKM berbagai merek dan 41 bale rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu.

"Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang datang ke bangunan saat terjadinya pemeriksaan bangunan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 bale rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.158.240.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp785.225.760,00. Sebagai tindak lanjut kasus, seluruh rokok ilegal, kendaraan, serta sopir/pengendara telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Penindakan rokok ilegal ketiga dilancarkan Bea Cukai Palangkaraya bersama Denpom XII/2 Palangka Raya dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada 12 September 2022 s.d. 15 Oktober 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Palangkaraya, yang meliputi Kota Palangkaraya, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas, Kab. Gunung Mas, Kab. Barito Timur, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Utara, dan Kab. Murung Raya.

"Bea Cukai Palangkaraya menegah 25.600 batang barang kena cukai hasil tembakau dan 188,76 liter barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol. Kegiatan tersebut telah menghasilkan sebelas surat bukti penindakan (SBP) dengan total perkiraan nilai barang Rp70.239.000 dan total kerugian negara Rp15.360.000 dan menghasilkan dua tagihan penerimaan negara berupa STCK-1 dengan total sebesar Rp40.000.000," rinci Hatta.

Penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan unit-unit vertikal Bea Cukai tersebut menurut Hatta merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan Bea Cukai di bidang cukai sekaligus implementasi sinergi antarinstansi dalam optimalisasi pengawasan.

"Diharapkan dengan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai dapat melindungi masyarakat dari produk rokok tak berizin, melindungi industri rokok legal di Indonesia, dan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai," tutupnya.


Situs web:  www.beacukai.go.id
Facebook:  https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:   https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube: https://www.youtube.com/beacukaiRI

179