Brebes, Gatra.com - Polres Brebes, Jawa Tengah meringkus Ariyanto, warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri bertahun-tahun. Perbuatan pria 54 tahun itu terbongkar saat korban yang hamil mengalami keguguran.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan ke polisi pada 27 Oktober 2022 karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 27 tahun hingga korban hamil," katanya, Selasa (1/11).
Baca juga: Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut, RS di Pekalongan Siapkan Mesin Ini
Puji mengatakan, terbongkarnya perbuatan bejat pelaku bermula ketika korban mengeluh perutnya sakit pada 15 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit.
"Setelah berada di rumah sakit, diketahui ternyata korban sedang hamil empat bulan. Namun janin yang berada di dalam kandungan korban tidak tertolong atau keguguran. Keesokan harinya, korban dibawa pulang ke rumahnya dan janinnya dimakamkan," ujar Puji.
Baca juga: Kasus Demam Berdarah di Pekalongan Tinggi, Fogging Digencarkan
Menurut Puji, informasi jika korban hamil dan mengalami keguguran diketahui warga. Warga yang curiga kemudian mendatangi rumah korban dan pelaku dan menginterogasi keduanya.
"Saat itu warga bertanya siapa yang menghamili korban, namun baik korban maupun pelaku tidak mau mengaku. Warga akhirnya membawa pelaku dan korban ke Polsek Paguyangan dan korban akhirnya mengungkapkan bahwa yang menghamili adalah ayah kandungnya sendiri," ujarnya.
Puji mengungkapkan, perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak 2019 di rumahnya. Adapun istri pelaku diketahui bekerja menjadi asisten rumah tangga di Jakarta. "Terakhir kali perbuatan pelaku dilakukan pada 13 Oktober 2022," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Siswa Magang Terungkap, ini Motifnya
Puji menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 15 Ayat (1) Jo Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Brebes," tandas Puji.